Polisi: Keluarga Brigadir Ridhal Menolak Autopsi

27 April 2024 19:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Brigadir Ridhal Ali Tomi (34 tahun), Anggota Polresta Manado, tewas di dalam mobil Toyota Alphard B 1544 QH dengan luka tembak di kepala, pukul 16.34 WIB, Kamis (25/4). Polisi menduga korban Ridhal bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan keluarga Ridhal menolak autopsi.
"Tadi keluarga telah menegaskan, telah memberikan statement, bahwa mereka tidak bersedia untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah dari almarhum RA," kata Henrikus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (27/4).
Henrikus melanjutkan, "Jadi hanya dilakukan pemeriksaan visum et repertum atau pemeriksaan luar tanpa dilakukan autopsi dan selanjutnya diberikan atau diserahkan kepada pihak keluarga."
Pihak keluarga Ridhal yang ke RS Polri adalah saudara sepupu dan saudara ipar.
Foto pernikahan Brigadir Ridhal Ali Tomi dan Oshin Husain. Dok: Manado Bacirita
Menurut Henrikus, perwakilan keluarga sudah menginformasikan ke istri Ridhal di Minahasa, Sulawesi Utara, soal tidak perlunya autopsi itu.
"Sebelum itu dilakukan, hari ini pihak keluarga, pertama, telah bersama-sama dengan tim penyidik melihat rekaman CCTV. Pihak keluarga yang hadir di Jakarta juga, kedua, telah hadir ke TKP untuk melihat situasi TKP secara aktual," katanya.
ADVERTISEMENT
"Yang ketiga, pihak keluarga telah hadir di RS Polri untuk melihat secara langsung kondisi jenazah dari almarhum RA. Dan selain itu pihak keluarga juga telah menerima penjelasan secara komprehensif dari tim dokter forensik RS Polri terkait dengan kondisi jenazah berdasarkan pemeriksaan luar atau visum luar terhadap jenazah," ujar Henrikus.
"Karena tidak dilakukan autopsi, pemeriksaan terhadap jenazah telah selesai dilakukan sehingga bisa diberikan atau diserahterimakan jenazah kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dibawa atau diterbangkan ke Sulawesi Utara," kata Henrikus.