Polisi Kembali Cek TKP Anak Bunuh Keluarga di Lebak Bulus

30 November 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan keluarga di kompleks Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11). Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung.
ADVERTISEMENT
Penyidik kepolisian tersebut terlihat masuk ke dalam rumah berpagar abu-abu. Rumah itu sebelumnya sudah dipasang garis polisi. Itu merupakan rumah yang menjadi lokasi pembunuhan.
Terlihat salah satu dari rombongan merekam dan memfoto kegiatan tersebut. Rombongan lalu masuk ke bagian dalam rumah.
Selain mengecek rumah yang menjadi lokasi pembunuhan, penyidik juga terlihat memeriksa sekitar lokasi.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari. Saat ini pelaku sudah ditangkap. Anak berusia 14 tahun itu diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Meski begitu polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
"Untuk motif masih didalami karena memang anaknya masih diam, ditanya diam. Oleh karena itu juga sekarang dilakukan cek urine untuk sementara ini," kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, kepada media.
ADVERTISEMENT
Tes urine dilakukan untuk memastikan apakah ada pengaruh zat tertentu yang memengaruhi perilakunya. Langkah ini diambil mengingat pelaku masih belum memberikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti pisau dapur yang diduga digunakan dalam serangan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, karena usianya yang masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan perlindungan anak.