Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Kembali Gerebek Pinjol Ilegal di PIK, 27 Orang Diamankan Termasuk WNA
28 Januari 2022 0:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dijadikan tempat operasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam penggerebekan pada Kamis (27/1) malam itu, polisi mengamankan 27 orang.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penggeledahan kita amankan 27 orang yang masing-masing punya peran ada yang reminder, ada yang bagian penagihan dan desk collection," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo, Kamis (27/1).
Salah satu yang diamankan berposisi sebagai manajer. Dia seorang WNA asal China.
"Dari 27 ada satu WNA yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Wibowo.
Wibowo menerangkan pengungkapan pinjol ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan bukti adanya pinjol ilegal.
"Kita dalami kita lakukan penyelidikan dan setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan sarana yang diduga memang digunakan untuk mendukung kegiatan pinjaman online secara ilegal," kata Wibowo.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari lalu Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan pinjol ilegal di kawasan PIK 2. Meski begitu Wibowo belum memastikan apakah pinjol yang digerebek malam ini berkaitan dengan yang sebelumnya diungkap oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti kita dalami, kan masih baru (diungkap)" kata Wibowo.