Polisi Kembali Periksa Perempuan A di Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

25 Februari 2023 21:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi,. Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi,. Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan kembali memeriksa perempuan berinisial A (15) yang diduga terlibat kasus penganiayaan remaja 17 tahun bernama David oleh Mario Dandy Satriyo (20). A adalah pacar Mario yang sebelumnya merupakan mantan David.
ADVERTISEMENT
"Iya, [perempuan inisial A] lagi diperiksa," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2).
Namun Nurma belum dapat menjelaskan alasan pihaknya kembali memintai keterangan dari A. Dia hanya menyebut, A diperiksa dengan pendampingan dari kuasa hukumnya.
Polisi sebelumnya telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap A. Dalam perkara penganiayaan ini, A disebut mendapat perlakuan tak menyenangkan oleh David.
Hal tersebut sampai ke telinga Mario hingga membuatnya naik pitam dan memutuskan untuk menganiaya David pada Senin (20/2) malam di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat peristiwa penganiayaan itu, Mario tidak sendiri. Ia ditemani oleh rekannya, Shane Lukas--yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka-- dan A.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.