Polisi Kembali Tangkap 6 Pengeroyok Haringga, 5 Orang di Bawah Umur

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla.  (Foto:  Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)

Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menangkap 6 tersangka pengeroyok pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirla (23). Keenam pelaku ditangkap pada Senin (2/10) di kediaman mereka di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, dari keenam pelaku yang ditangkap, lima di antaranya masih berusia di bawah umur. Keenam pelaku ini diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan Haringga di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, 23 September lalu.

“Hasil dari pada pengembangan, diamankan sebanyak 6 orang pelaku yang tadi malam kita tangkap. Ada yang di Indramayu, Sumedang, dan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Sekarang sudah dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Irman saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/10).

Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla.  (Foto:  Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)

Keenam orang yang ditangkap ialah Aldiansyah (21), SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15). Keenam pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dengan ditangkapnya keenam pelaku, total pengeroyok Haringga yang telah dibekuk berjumlah 14 orang.

Irman menyebut, keenam pelaku ini turut menganiaya Haringga dengan berbagai cara hingga akhirnya Haringga tewas karena dikeroyok massa, tiga jam sebelum pertandingan dimulai.

“Dari enam orang ini rata-rata ada yang melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Juga ada yang menginjak, ada juga yang menyeret korban. Kita akan kembangkan dalam proses penyidikan,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana ayat 1,2, dan 3e dan diancam hukuman maksimal 12 tahun.