Polisi Kembalikan Mobil Wanita yang Ditodong Celurit oleh Kenalannya di Cisauk
·waktu baca 2 menit

Polsek Cisauk mengembalikan mobil Honda Brio kepada Lia Anggraeni, seorang wanita yang ditodong celurit oleh pria kenalannya bernama Mahpul Kholik alias Kecot di Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/5) lalu.
"Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 pukul 16.45 WIB sampai dengan selesai telah dilaksanakan giat penyerahan barang bukti terhadap korban curas curanmor Polsek Cisauk dengan nomor LP/B/90/V/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Mei 2026," ucap Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Sabtu (30/5).
Polsek Cisauk mengembalikan barang bukti tersebut agar bisa dirawat dan digunakan sehari-hari oleh Lia.
"Sampai dengan saat ini, penanganan perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandas Dhady.
Sebelumnya, kasus berawal dari korban yang bertemu dengan pelaku bernama Mahpul Kholik alias Kecot. Mereka sempat pergi bareng dari Serpong menuju Cisauk. Belum diketahui dari mana korban dan Kecot berkenalan, apakah lewat aplikasi/medsos atau bukan.
Saat itu mobil korban dikendarai oleh Kecot, sedangkan korban duduk di sebelahnya. Di tengah jalan Kecot menjemput satu orang temannya, Sutri alias Senet. Ia duduk di belakang korban.
Sesampainya di lokasi kejadian, Kecot mengambil paksa iPhone dari tangan korban dengan ancaman untuk tidak melawan. Dari belakang korban Senet menodongkan celurit.
"Tangan korban (diikat) dengan menggunakan tali sweeter dan kemudian korban diajak muter-muter dan diturunkan di jalan yang sepi, yaitu di Jalan Pabuaran," ujar Dhady dalam keterangannya, Sabtu (23/5).
Korban selamat usai berjalan kaki hingga bertemu warga. Mereka lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
"Pada hari Kamis, 21 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB tersangka Kecot berhasil diamankan," ujar Dhady.
Kecot yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui, mobil korban dijual oleh tersangka lainnya, Kapui alias Pupu seharga Rp 25 juta. Sementara iPhone korban dibuang.
Dari hasil penjualan mobil itu, Kecot dapat bagian Rp 18 juta. Sedangkan sisanya dibagi rata antara Senet dan Kapui.
Adapun mobil korban berhasil diamankan polisi. Saat ini penyidik masih mengejar dua tersangka lainnya.
"Melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Senet dan Kapui alias Pupu," ujarnya.
Atas perbuatan jahat ini, Kecot dan komplotannya dijerat Pasal 479 KUHP. Mereka terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.
