Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi: Keterangan Novel ke Media Tak Bernilai Hukum
14 Juni 2017 16:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT

Penyidik senior KPK Novel Baswedan membeberkan bahwa dia mendapat informasi ada keterlibatan jenderal polisi di petinggi Polri yang terlibat kasusnya. Kepala divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menganggap keterangan Novel tersebut tidak bernilai hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya belum baca itu. Jadi begini, Novel itu kalau ada informasi, tolong dituangkan di dalam BAP, diceritakan di dalam BAP. Karena jika tidak, percuma saja, tidak ada nilainya di mata hukum. Tidak projusticia," jelas Setyo, Rabu (14/6).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan hal yang senada dengan Setyo. Martinus meminta Novel tidak hanya memberikan keterangan ke media, namun juga kepada penyidik kepolisian.
"Sebaiknya informasi yang dimiliki itu disampaikan kepada penyidik Polri dalam hal ini penyidik Polda Metro, supaya penyidik Polda Metro bisa menindaklanjutinya," kata Martinus.
Menurut Martinus, informasi-informasi penting yang dianggap penting oleh Novel Baswedan sebaiknya disampaikan kepada penyidik. "Supaya tidak terjadi sebuah tendensi atau tudingan karena proses itu kan, informasi itu kan harus diuji, tidak dibiarkan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau diberikan kepada penyidik, kami akan teruskan, kami akan selidiki. benar nggak? darimana alur-alurnya, fakta-fakta apa yang mendukung pernyataan itu, jadi prinsipnya harus diserahkan ke polisi," terangnya.
[Baca juga: KPK Belum Tahu Kapan Novel Baswedan Bisa Pulang]
Apabila Novel tidak menyampaikan informasi tersebut kepada kepolisian dan justru menyampaikannya kepada publik, maka informasi tersebut tidak ada nilainya dan kepolisian tidak dapat menindaklanjuti.
"Jadi kalau tidak disampaikan, kemudian disampaikan ke publik, informasi itu katakanlah tidak bernilai ya karena tidak bisa ditindaklanjuti," katanya.
"Nah karena kalau menuding seseorang kan harus kita bisa dapat faktanya. waktunya kapan, pukul berapa, di mana, siapa perwiranya itu kan harus jelas," tegasnya.

Sebelumnya, saat diwawancara eksklusif oleh TIME, Novel Baswedan mengaku sempat mendapatkan informasi bahwa ada jenderal polisi yang cukup berpengaruh terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepadanya. Novel awalnya tidak percaya informasi yang didapatkannya itu.
ADVERTISEMENT
“Awalnya saya mendapat informasi, ada seorang jenderal polisi yang terlibat. Awalnya saya tidak percaya informasi itu. Namun, setelah dua bulan kasus ini tidak terselesaikan, saya merasa informasi itu ada benarnya,” kata Novel seperti yang diterjemahkan kumparan dari TIME.