Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sejumlah petinggi King of The King di sejumlah daerah telah ditangkap. Mereka pun terancam pasal pidana berlapis di antaranya soal penipuan.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ase Adi Saputra, mengatakan kelompok King of The King menyaratkan pengikutnya menyerahkan sejumlah uang. Setelah itu, mereka menjanjikan pengembalian uang berlipat ganda bagi para korbannya.
“Ini sudah ada beberapa korban yang telanjur memberikan uangnya dan memberikan janji uang itu dikembalikan berlipat ganda,” kata Asep di Mabes Polri, Senin (3/2).
Menurut Asep, dari spanduk King Of The King sudah jelas memperlihatkan adanya tipu daya. Oleh karena itu, lanjut dia, polisi tak ragu menjerat para tersangka dengan pasal penipuan.
“Kalau kita lihat materi spanduk dan materinya jelas tipu daya. Karena itu, penyidik tidak ragu mengenakan pasal penipuan dan penyebaran berita bohong. Sudah dipastikan substansi dari spanduk itu tidak benar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, juga telah menahan 2 petinggi King Of The King. Keduanya dijerat Pasal berlapis.
“Untuk penyidik Polres Kutai Timur, sampai hari ini masih menahan 2 tersangka inisial JA dan TA. Keduanya dikenakan pasal selain penipuan ada pemalsuan dan menyebarkan berita bohong sebagaimana melanggar pasal 14 dan 15 KUHP,” kata Asep.
Selain di Tangerang dan Kutai Timur, spanduk King of The King juga mengemuka di Nganjuk, Jawa Timur. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti setelah mengamankan puluhan pengikut King of The King di Nganjuk.