Polisi Klaim Penerapan E-TLE Kurangi Jumlah Pelanggar Hingga 70 Persen

13 Maret 2019 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerapan program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik pada bulan November 2018 di Jakarta diklaim polisi menurunkan jumlah pelanggaran secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, meski setiap hari masih ada yang melanggar lalu-lintas, namun jumlahnya menurun drastis.
“Dari yang 250 pelanggar per hari, kini 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," ucap Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3).
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya perluasan sistem E-TLE di wilayah Ibu Kota. Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada 10 kamera yang akan dipasang di wilayah Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Yusuf menyebut, kamera tersebut nantinya didesain memiliki keunggulan yang lebih canggih dari kamera sebelumnya. Menurutnya, kamera baru tersebut mampu merekam pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi hingga pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
ADVERTISEMENT
“Jadi fokus pelanggarannya tidak hanya ke menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan saja seperti kamera yang sekarang,” tutupnya.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018 telah melakukan penindakan menggunakan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Artinya, bagi para pelanggar yang terekam CCTV akan langsung ditilang.