Polisi: Klinik Eks Finalis Puteri Indonesia di Riau Tak Berizin
·waktu baca 2 menit

Eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik operasi kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau. Polisi memastikan klinik tersebut tidak berizin.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, klinik yang dijalankan tersangka tidak memiliki izin resmi.
"Izin klinik tidak ada, begitu juga izin operasional tidak ada," kata Teddy kepada kumparan, Jumat (1/5).
Pihak kepolisian, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa Dinkes tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk klinik dimaksud.
"Dinkes menyampaikan bahwa izin operasional tidak pernah dikeluarkan. Yang bersangkutan hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengeluarkan sertifikat yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan praktiknya.
Dalam proses penyidikan, dua pegawai klinik telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Sementara itu, praktik tindakan medis berupa operasi kecantikan disebut dilakukan langsung oleh tersangka.
"Yang melakukan operasi kecantikan itu langsung yang bersangkutan," ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memperkuat alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan klinik yang didatangi memiliki izin resmi dari instansi terkait.
