Polisi: KM Ladang Pertiwi Tenggelam di Selat Makassar karena Ada Kelalaian

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota TNI AL mengevakuasi korban selamat dari tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua di Selat Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/5/2022).  Foto: Basarnas/HO/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota TNI AL mengevakuasi korban selamat dari tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua di Selat Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/5/2022). Foto: Basarnas/HO/ANTARA FOTO

Polda Sulsel menyelidiki tenggelamnya KM Ladang Pertiwi yang memuat sebanyak 50 penumpang di Selat Makassar Sulsel pada Kamis, 26 Mei 2022 pukul 03.30 WITA.

Polisi menemukan adanya kelalaian dalam kasus tersebut. Kapal itu sejatinya merupakan kapal ikan nelayan, namun digunakan untuk penyeberangan manusia.

Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedry mengatakan, ada indikasi kelalaian yang membuat kapal yang berlayar dari Pelabuan Paotere Makassar menuju Pulau Pammantauan, Kecamatan Liukang Kalmas, Pangkep ini, tenggelam.

"Memang dalam hal ini ada kelalaian," kata Widony saat jumpa pers, Selasa (31/5).

kumparan post embed
Jumpa pers tim pencarian KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Makassar, Selasa (31/5/2022). Foto: Dok. Istimewa

Polisi telah memeriksa 11 saksi, baik juragan kapal, pemilik hingga Kepala Desa Pamantauang, Muh Basit. Mereka dimintai keterangan untuk mengetahui penumpang yang ada di kapal itu hingga kronologi kejadian.

"Sampai saat ini, yang kondisinya layak untuk kita periksa ada sekitar 11 orang. Ini terdiri juragan kapal dan kepala desa juga diperiksa. Kalau untuk Syahbandar belum ke situ (pemeriksaannya)," ungkap Widony.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, ia akan menerapkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sebab, dalam pasal 232 dalam undang-undang tersebut berbunyi soal izin.

"Yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar. Tapi kan, ternyata tidak ada izin dari syahbandar," jelasnya.

Anggota TNI AL mengevakuasi korban selamat dari tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua di Selat Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/5/2022). Foto: Basarnas/HO/ANTARA FOTO

Selain itu, kata Widony, pasal lain yang dapat disangkakan, yaitu Pasal 302 tentang kelayakan kapal. "Kapal ini tidak layak untuk berlayar, nantinya ancaman pidananya 4-5 tahun," sambungnya.

Sebelumnya, Basarnas Makassar meralat jumlah penumpang KM Ladang Pertiwi. Mereka menyebut, terdapat 50 orang penumpang. Jumlah ini, termasuk ABK.

Saat ini, penumpang yang masih dalam pencarian sebanyak19 orang. Sebanyak 31 penumpang telah ditemukan dengan selamat.