Polisi: Koboi Demak Bukan Pensiunan TNI-Polri, Ngaku Komisaris PT Kebun Kelapa

21 September 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
zoom-in-whitePerbesar
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
ADVERTISEMENT
Sunarwan (60), pelaku aksi koboi di Jalan Pantura Demak mengaku sebagai seorang komisaris di PT Kebun Kelapa. Namun polisi belum bisa memastikan keabsahan identitas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau keterangannya sesuai yang ada di identitas pribadi yang bersangkutan mengaku sebagai komisaris PT Kebun Kelapa. Cuma saya sampai sekarang juga belum tahu perusahaan itu di mana, apakah betul ada, saya belum lihat. Maksudnya administrasinya terkait status yang bersangkutan," ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahaya Nugraha saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/9).
Ari juga memastikan, tersangka merupakan warga sipil. Ia bukan anggota atau purnawirawan TNI Polri.
"Bukan Polri bukan TNI, bukan purnawirawan juga murni sipil," jelas dia.
Sunarwan, pemobil BR-V yang tembak Pajero di Demak, Kamis (19/9/2024). Foto: Polres Demak
Ari juga membenarkan bila pistol Glock 17 kaliber 32 mm milik tersangka sudah mendapat izin dari Mabes Polri. Sesuai peruntukannya, pistol itu digunakan untuk membela diri dan bisa dibawa.
"Sesuai dengan peruntukannya untuk bela diri karena yang mengeluarkan bukan Polres Demak atau Polda Jateng. Yang mengeluarkan izin itu dari pusat Mabes Polri. Khusus yang dipegang tersangka ini memang peruntukan untuk bela diri makanya kalibernya kecil 32 mm," jelas Ari.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 406 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP. Namun, meski hukuman pidana penjaranya hanya di bawah 5 tahun, kasus ini bisa menjadi pengecualian.
"Ya memang ancaman hukuman sesuai dengan aturan KUHP ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi kan Pasal 338 ayat 1 ini kan pengecualian di mana bisa dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Ari.
Belun ada keterangan dari pihak PT Kebun Kelapa mengenai posisi Sunarwan.