Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Polisi: Komisioner KPU Nias Barat Berhubungan Badan sebelum Digerebek
24 April 2025 16:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polres Nias mengungkap hasil pemeriksaan terhadap komisioner KPU Nias Barat, FID (38). FID telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan setelah kedapatan berduaan di kos-kosan bersama perempuan selingkuhannya, KR (34).
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, FID mengaku melakukan hubungan badan sebelum digerebek.
“Keduanya ada di dalam kamar dengan pintu terkunci (saat digerebek). Pengakuan mereka, mereka mengakui sudah melakukan berhubungan badan sebelum digerebek,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea pada Kamis (24/4).
“Dan bukan hanya sekali mereka ketemu. (Iya) sudah berkali-kali,” sambungnya.
Selain FID, KR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perzinaan. Namun, keduanya tak ditahan. Hanya diberlakukan wajib lapor.
"Jadi pasal yang kita tetapkan 284 KUHP [tentang perzinaan] dengan ancaman hukuman 9 bulan,” kata dia.
“Sehubungan yang perkara yang dipasalkan ke tersangka kurungan 9 bulan, maka pertimbangan penyidik untuk melakukan wajib lapor para tersangka selama perkara dalam penyidikan,” lanjutnya.
“Itu tergantung penilaian penyidik, kalau kooperatif sama ke JPU ya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
FID sebelumnya dipergoki polisi berduaan dengan perempuan inisial KR (34) pada Selasa (22/4). Mulanya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari call center. Istri FID kemudian mengadukan suami dan selingkuhannya dengan pasal perzinaan.