Polisi Konfrontir Tersangka, Cari Asal Senpi Ilegal Penembakan Bripda Ignatius
·waktu baca 2 menit

Polisi bakal mengkonfrontir Bripda IMS dengan Bripka IG, tersangka kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (21).
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendalami asal usul senjata api ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," kata Surawan di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Surawan, senpi ilegal itu milik Bripka IG (33). Hanya saja, belum diketahui pasti dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," ungkapnya.
Insiden tertembaknya Bripda Ignatius ini terjadi pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Ketika itu salah satu rekannya, Bripda IMS, hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas dengan maksud menunjukkannya kepada korban. Namun nahas, senpi itu meletus dan mengenai Bripda Ignatius hingga menyebabkannya tewas.
Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
