Polisi: Korban Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga Nelayan, Sedang Istirahat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tiga tersangka yang aniaya pria hingga tewas di Masjid Agung Sibolga berhasil diamankan, Sibolga, Jumat (31/10/2025). Foto: Humas Polres Sibolga
zoom-in-whitePerbesar
Tiga tersangka yang aniaya pria hingga tewas di Masjid Agung Sibolga berhasil diamankan, Sibolga, Jumat (31/10/2025). Foto: Humas Polres Sibolga

Seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya oleh warga sekitar berjumlah lima orang di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.

Arjuna merupakan seorang nelayan. Sebelumnya, Arjuna disebut sebagai mahasiswa karena berdasarkan data yang tertulis di KTP dengan status pelajar/mahasiswa. Polisi meluruskan hal tersebut.

"Itu status mahasiswa studi KTP, sebenarnya dia itu kerjanya di laut, nelayan dia," kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, saat dihubungi, Senin (3/11).

Korban merupakan nelayan awak kapal pencari ikan di Sibolga, yang berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Suyatno mengatakan bahwa korban hanya beristirahat di Masjid Agung Sibolga dan tidak melakukan pencurian apa pun di area masjid tersebut.

"Tidak ada (mencuri), intinya kalau kita melihat memang dia tidur di situ," ujarnya.

Suyatno belum merincikan korban dari mana dan hendak pergi ke mana. Ia mengatakan korban hanya beristirahat karena sudah larut malam.

"Kalau dari mana mau ke mana, kita kurang tahu persis. Yang jelas dia mungkin ke situ Sibolga ini mungkin sudah kemalaman makanya istirahat tidur di situ," ucapnya.

Pelaku Diduga Tersinggung

Sebelumnya, salah satu pelaku berinisial ZP (57) melarang korban tidur di area dalam masjid. Namun, korban tetap beristirahat sehingga membuat pelaku tersinggung.

"ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku berinisial HB (46) dan SS (40)," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (2/11).

Rustam menjelaskan, para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur dan tidak berdaya.

Kemudian korban ditemukan oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ZP, dan HB di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10). Sementara SS ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat ini, dua pelaku lain masih buron dan sedang diburu tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 338 KUHP kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Khusus pelaku SS, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Jenazah korban dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL. Tobing Sibolga.