Polisi Lakukan Uji Toksikologi pada 3 Korban dr Priguna

14 April 2025 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi tengah melakukan uji toksikologi terhadap 3 korban pemerkosaan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (31).
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut dilakukan dengan mengecek darah korban, kemudian dicocokkan dengan obat bius yang digunakan Priguna saat melakukan aksi bejatnya. Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memeriksa kandungan dosis obat bius yang masuk ke tubuh korban
“Iya, sedang diminta keterangan untuk diperiksa ya. Sedang dicek darah pasien (korban), namanya uji toksikologi terhadap pasien, dicocokkan dengan sisa obat yang ada,” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat ditemui wartawan, Senin (14/4).
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Sejauh ini, diketahui ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual Priguna. Seorang dari mereka ialah keluarga pasien berusia 21 tahun, sementara dua lainnya merupakan pasien di RSHS berusia 21 tahun dan 31.
“Nanti dilihat dari kadar pasien atau korban. Kita uji toksikologi dari darah korban,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Telusuri Sumber Priguna Memperoleh Obat
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polda Jabar juga tengah menyelidiki dari mana Priguna memperoleh obat bius, apakah membeli sendiri atau mengambil stok dari rumah sakit.
Namun yang jelas, kata Surawan, pihak RSHS tidak pernah memberikan izin Priguna untuk menggunakan obat tersebut secara sembarangan.
“Sedang kita dalami perolehan obatnya. Tidak ada izin untuk penggunaannya dari RSHS," tegasnya.
Adapun jenis-jenis obat yang digunakan Priguna, telah diungkap oleh penyidik Polda Jabar saat menggelar konferensi pers kasus Priguna pada Rabu 9 April 2025 lalu. Antara lain, 2 buah merek Midazolam HCI, 2 buah merek Propofol, 2 buah merek Fentanyl Citrate, 1 merek Rocuronium Bromide dan 1 merek Ephedrine Hydrochloride.
Apakah Piguna berpotensi dijerat pasal tambahan karena menggunakan obat tanpa izin, Surawan bilang pihaknya tengah memeriksa hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sementara sedang kita uji ya. Jenis obatnya apa, nanti kita minta keterangan dari ahlinya, kemudian penggunaannya seperti apa, kalau ada pelanggaran itu apa yang dilanggar tadi,” tuturnya.