Polisi Larang Mobil Bak Terbuka di Aceh Angkut Penumpang
·waktu baca 2 menit

Buntut peristiwa kecelakaan truk terbalik saat membawa puluhan warga menuju lokasi wisata di Aceh Besar, kini polisi melarang mobil bak terbuka mengangkut penumpang.
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan secara tegas institusinya melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apa pun alasannya.
"Setiap kendaraan, khususnya mobil yang didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang karena sangat berbahaya," kata Joko dalam keterangannya pada awak media di Banda Aceh, Kamis (27/4).
Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
"Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang," ujar Joko.
Karena itu, sebut Joko, Polda Aceh meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa atau menaikkan penumpang. Sebab, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.
"Kami juga mengimbau pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas," ungkapnya.
Truk yang mengangkut puluhan warga menuju lokasi wisata mengalami kecelakaan di jalan lintas Banda Aceh-Malahayati, tepatnya di Desa Lamreh, dusun Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (25/4).
Dalam peristiwa itu, sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 43 lainnya mengalami luka berat dan ringan.
"Tiba-tiba mengalami rem blong sehingga mobil tidak bisa dikendalikan dan mobil menabrak Pembatas jalan sehingga masuk ke jurang sedalam 8 meter sehingga mengakibatkan kecelakaan parah," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Iswahyudi.
