Polisi: Lieus Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya Tiap Selasa
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan pihaknya telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersangka makar, Lieus Sungkharisma.
ADVERTISEMENT
“Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Argo menyebut ada tiga orang yang menjamin penangguhan Lieus yakni istri Lieus, Meri, kuasa hukum Lieus, Hendarsam, dan anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Jadi ada penangguhan penahanan. Kemudian setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan. Pertama adalah bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik,” kata Argo.
Lieus sebelumnya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas kasus makar sejak 21 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah keluar dari rutan, juru kampanye Prabowo-Sandi itu mengatakan selnya bersebelahan dengan politikus PAN yang juga tersangka makar, Eggi Sudjana.
Meski begitu, Lieus mengaku tidak pernah bertemu dengan Eggi selama berada di rutan.
“Eggi kamarnya di sebelah saya. Dia di sel nomor 3, saya di sel nomor 2. Cuma susah ketemu karena kan pintu cuma segini nih, kalau (memanggil) 'Eggi, Eggi', suaranya kan ke sana, dia enggak gitu. Jadi memang komunikasi susah sekali," kata Lieus.