Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penyerangan Polsek Penjaringan ke Kejati
18 Desember 2018 10:59 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan Polsek Penjaringan oleh seorang pria bernama Rohandi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah lama itu kita limpahkan ke Kejati berkasnya," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Reza Arief saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
Reza menambahkan, hasil pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama dua minggu dinyatakan bahwa Rohandi mengidap depresi. Namun ia masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi memang pelaku itu sakit ya semacam depresi, tapi dia masih bisa menjawab pertanyaan yang kita tanyakan saat pemeriksaan. Artinya meski sakit, dia masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," jelas Reza.
Reza juga memastikan Rohandi tidak terikat dengan organisasi mana pun. Hal itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menggeldah rumah Rohandi.
"Tidak ada, jadi memang karena depresi. Kita harap proses penelitian di jaksa segera selesai agar pelaku bisa menjalani persidangan," pungkas Reza.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 31 tahun itu diduga depresi lantaran mengidap penyakit kelenjar getah bening yang tak kunjung sembuh. Ia pun bertekad mengakhiri hidup dengan cara mati syahid. Caranya, dengan menyerang Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Jumat (9/11) subuh, Rohandi menyerang markas polisi tersebut bersenjatakan sebuah golok dan pisau pemotong daging. Salah seorang polisi menjadi korban, Rohandi pun terpaksa dilumpuhkan. Kini, kasusnya ditangani oleh Polres Jakarta Utara.