Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan Adam Taruna Akpol ke Kejaksaan

14 Juli 2017 22:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto keluarga Adam. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Foto keluarga Adam. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Brigadir Dua Taruna M Adam ke kejaksaan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Tri Yulianto, membenarkan pelimpahan perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah lengkap, diserahkan tersangka dan barang buktinya," kata Tri, Jumat (14/7) di Semarang, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan penyidik kepolisian pada Kamis (13/7). Dia mengatakan ada 14 tersangka yang dilimpahkan penanganan perkaranya ke Kejari Semarang.
Tri mengatakan berkas perkara tersebut akan diteliti sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Adam dilaporkan tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017. Adam diperkirakan tewas ketika apel pembinaan oleh para seniornya di luar kegiatan resmi sekolah. Saat itu, senior Adam memberi pembinaan karena Adam dianggap tak disiplin saat melakukan pesiar (libur atau jalan-jalan keluar dari barak yang memiliki izin dari pihak kampus).
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.