Polisi Makkah Tangkap 5 Penjual Jasa Haji Ilegal di Medsos, Gepokan Uang Disita

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Makkah menangkap warga Saudi dan asing yang menawarkan jasa haji ilegal, pada Rabu (22/4/2026). Foto: X/ @security_gov
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Makkah menangkap warga Saudi dan asing yang menawarkan jasa haji ilegal, pada Rabu (22/4/2026). Foto: X/ @security_gov

Polisi Makkah mengintensifkan pencegahan praktik haji ilegal dengan melakukan patroli, termasuk di dunia maya. Sejumlah orang diciduk karena menawarkan jasa lewat media sosial.

Terbaru, polisi Makkah menangkap 5 pria dari sebuah rumah. Kelima orang itu terdiri dari seorang warga negara Arab Saudi dan empat residen (mukimin) dari Lebanon dan Mesir.

Polisi Makkah menyita uang barang bukti dari sindikat haji ilegal, Rabu (22/4/2026). Foto: X/ @security_gov

Aparat keamanan Saudi dalam pernyataan tertulis pada Kamis (23/4) menyebut, penangkapan kepada kelima orang itu dilakukan "karena melakukan penipuan dan kecurangan dengan menyebarkan iklan penawaran layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial.โ€

Dalam video yang diunggah oleh aparat keamanan, terlihat sejumlah polisi memasuki sebuah bangunan. Lalu mereka menggerebek sebuah rumah, memeriksa, dan menggeledah. Ditemukan gepokan uang dan benda-benda untuk kelengkapan administrasi.

Polisi Makkah menghitung yang yang disita dari tersangka sindikit haji ilegal, Rabu (22/4/2026). Foto: X/ @security_gov

"Dari mereka disita sejumlah uang, perangkat komputer, stempel, serta dokumen palsu dan alat-alat yang digunakan dalam aksi tersebut,โ€ jelas polisi.

Saat ini para tersangka telah ditahan untuk diproses hukum.

Cegah Haji Ilegal

Arab Saudi menegaskan ibadah haji hanya bisa dilakukan bagi pemegang izin yang sah, yaitu izin haji (permit) bagi mereka yang menetap di Saudi dan visa haji bagi yang berasal dari luar Saudi.

Setelah izin didapat, jemaah haji harus mengantongi kartu Nusuk yang berisi identitas jemaah dan layanan yang didapatnya. Kartu Nusuk digunakan untuk memasuki semua tempat suci selama berhaji.

Upaya ketat ini dilakukan untuk menghindarkan adanya jemaah haji ilegal yang akan membuat prosesi haji tak nyaman.

Hukuman bagi pelanggar peraturan haji cukup berat, mulai denda 100 ribu riyal (sekitar Rp 460 juta), hukuman penjara, deportasi, hingga black list.

X post embed