Polisi Malaysia Amankan 3 WNI karena Terlibat Penyeludupan Manusia

6 Mei 2018 19:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban perdagangan manusia (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban perdagangan manusia (Foto: Reuters)
ADVERTISEMENT
Polisi Diraja Malaysia menahan 16 orang karena menyelundupkan warga negara Sri Lanka ke Malaysia. Tiga di antara yang ditangkap merupakan 3 warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
"16 orang sudah ditahan terkait penyelundupan tersebut, yakni 4 warga Sri Lanka, 3 warga Indonesia dan 9 warga Malaysia," ujar Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Jendral Tan Sri Dato' Sri Mohamad Fuzi Bin Harun di Kuala Lumpur, Minggu (6/5), dilansir dari Antara.
PDRM bekerja sama dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Negara (APMN) dan Jabatan Peguam (Pengacara) Negara. Mereka melancarkan operasi "OP Kenal Aplha 2/2018" dan berhasil melumpuhkan satu rangkaian sindikat penyelundupan manusia warga Sri Lanka.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku penyeludupan menggunakan jalur maritim di Kawasan Perairan Tanjung Gemuk Sedili, Kota Tinggi Johor.
"Turut ditahan sebuah bot nelayan milik warga setempat kelas A nomor pendaftaran KTF 6102 yang digunakan untuk mengangkut migran dari darat ke kapal etra," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan di atas kapal etra, petugas gabungan menemukan 130 warga negara Sri Lanka yang hendak masuk ke wilayah Malaysia. Terdiri dari 98 laki-laki, 23 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki dan 5 anak perempuan.
Polisi juga mengamankan 4 warga di sekitar Johor Bahru dan Pulau Pinang yang ikut terlibat mengurus penyeludupan migran-migran tersebut. Sebanyak 127 warga Sri Lanka yang diseludupkan dianggap memasuki wilayah Malaysia dengan jalur tidak resmi.
"127 warga Sri Lanka yang ditangkap (berada) di bawah pasal 5 ayat 2 (tentang) Akta Imigrasi 1959/63 karena masuk dan keluar melalui jalan tidak sah," tutup Jendral Tan Sri Dato' Sri Mohamad Fuzi Bin Harun.