Polisi: Mario Dandy Ngaku Menyesal Aniaya David hingga Koma

25 Februari 2023 21:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan kepada David hingga mengalami koma. Kepada polisi, Mario mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
"Pas kemarin aku tanya, 'Kamu nyesel?', [Mario jawa]) 'ya nyesel lah Bu'," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2).
Saat itu, kata Nurma, raut wajah Mario juga menunjukkan rasa penyesalan.
"Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel," ungkap dia.
Mario menganiaya David pada Senin (20/2) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
ADVERTISEMENT