Polisi Masih Bisa Berhentikan Pelanggar Lalin, Beri Teguran Bukan Tilang

27 Oktober 2022 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan agar tidak ada lagi tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Seluruh tilang kini berdasarkan sistem ETLE atau secara elektronik
ADVERTISEMENT
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, polisi hanya menegur dan memberikan edukasi bagi para pelanggar yang ada di jalan raya. Petugas tidak boleh lagi menilang manual dengan menggunakan surat tilang. Bila polisi memegang hanphone, dia bisa menilang dengan sistem ETLE.
"Kita diarahkan oleh Pak Kapolri dalam 2-3 bulan ke depan ini kita melakukan kegiatan simpatik, artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar," ujarnya di sela kegiatan bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (27/10).
Meski begitu, polisi masih bisa menghentikan pengendara yang melanggar aturan. Apalagi, jika itu mengancam keselamatan nyawanya dan orang lain.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita melihat ada pelanggaran seperti orang enggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan tidak berbuat apa-apa itu sudah salah. Membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan harus kita tetap berikan peringatan dengan hentikan kepada mereka. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan," jelas dia.
Polisi saat melakukan penilangan ETLE mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut
Dengan sistem ETLE ini, polisi tidak lagi bisa memberikan surat tilang secara manual kepada pelanggar. Meski begitu, Aan mengatakan, tidak ada surat tilang yang ditarik. Sebab surat tilang masih tetap digunakan saat pelanggar membayar denda.
"Kok ditarik? Kenapa? Tidak ada surat tilang yang ditarik. ETLE tetap menggunakan surat tilang karena saat kita membayar denda tetap pakai resi tilang itu. Jadi tidak penarikan (surat) tilang itu," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, saat ini tilang dilakukan dengan ETLE baik yang statis atau mobile. Tilang dilakukan agar tingkat kecelakaan turun drastis. Apalagi angka fatalitas akibat laka lantas meningkat.
"Dari Januari sampai September sudah 22 ribu lebih yang meninggal akibat kecelakaan. Angka kecelakaannya 110 ribu. Tahun lalu 106 ribu kurang lebih," kata Aan.