Polisi Masih Cari Potongan Kepala dan Kaki Korban Mutilasi 'Koper Merah'

18 Maret 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus mutilasi koper merah di Mapolres Bogor, Sabtu (18/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus mutilasi koper merah di Mapolres Bogor, Sabtu (18/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi masih mencari potongan kepala dan kaki pria berinisial RD yang dibunuh lalu dimutilasi oleh DA (35). Bagian yang hilang itu diduga dibuang ke aliran sungai di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh yang lainnya. Yang belum ditemukan bagian kepala dan kaki beserta alat potong gerinda itu," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Sabtu (18/3).
Iman menjelaskan, jasad korban setelah dibunuh pelaku, dipotong menggunakan gerinda menjadi 4 bagian. Yakni, kepala, dua kaki, serta badan yang masih menyatu dengan tangan.
Koper berwarna merah berisi mayat pria dimutilasi gegerkan warga Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu 15 Maret 2023. Foto: Dok. Istimewa
Dalam penelusuran polisi, lanjut Iman, pelaku juga sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang pakaian dan sprei yang berlumuran darah. Namun barang itu kini telah diamankan.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol untuk pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan," jelasnya.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini pertama kali diketahui setelah warga kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, digegerkan dengan penemuan sebuah koper berwarna merah berisi potongan tubuh manusia pada Rabu (15/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menyelidiki dan mendapatkan identitas pelaku pembunuhan. Pelaku kemudian diamankan di kawasan Yogyakarta.
Tampang DA, pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan keji itu dilakukan pelaku di dalam apartemen di kawasan Cisauk Tangerang. Di apartemen ini, pelaku dan korban sudah 4 bulan tinggal bersama.
Hal ini tega dilakukan pelaku lantaran kesal diminta korban yang sesama pria melakukan hal berbau seksual, yakni handjob.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.