Polisi Masih Dalami Motif Pembawa Anjing ke Masjid di Sentul City

1 Juli 2019 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky memberikan keterangan terkait Kasus seorang wanita membawa seekor binatang anjing masuk dalam masjid di wilayah Sentul. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky memberikan keterangan terkait Kasus seorang wanita membawa seekor binatang anjing masuk dalam masjid di wilayah Sentul. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif Suzethe Margaret (52) masuk ke dalam Masjid Sentul City, Bogor, sambil mengenakan sepatu dan membawa anjing. Kasus ini terjadi pada Minggu (30/6) sekitar pukul 13.00 WIB dan sempat viral videonya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Suzethe diketahui mengamuk di dalam masjid tersebut karena mendapat informasi suaminya akan menjadi mualaf dan menikah lagi. Namun, Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Andi M Dicky mengaku pihaknya belum bisa memastikan adanya motif asmara dalam kasus ini.
"Motif asmara belum bisa kita tentukan, karena orangnya mau kita periksa tapi kan ada gangguan kejiwaan. Tapi kita pastikan dulu, benar enggak ini gangguan kejiwaannya," kata Dicky di Bogor, Senin (1/7).
Perempuan yang bawa anjing ke Masjid Sentul City, SM dan suaminya diperiksa Mapolres Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Apalagi, menurut Dicky, tidak benar jika suami Suzethe hendak menikah kembali di masjid tersebut. Sebab, saat kejadian, suami Suzethe tidak berada di TKP.
"Enggak, itu enggak (benar). (Kalau) beliau mau nikah, kok enggak ada di tempat situ? Jadi, tidak menikah. Suaminya, saat itu tidak ada di TKP," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dicky menyebut, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk saksi dari DKM, jemaah, dan suami Suzethe. Setelah memeriksa para saksi, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
"Untuk sementara, hasil koordinasi kami, kami menetapkan pasalnya Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Ancamannya hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Dicky.
Sebelumnya, beredar video seorang perempuan paruh baya yang masuk ke dalam masjid menggunakan sepatu dan membawa anjingnya, Minggu (30/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Ibu tersebut, marah karena mendengar informasi suaminya akan menjadi mualaf dan menikah di masjid itu.
"Suami gue mau lu kawinin di sini jam 1," ujar perempuan itu dalam video yang diterima kumparan.
Saat ini, perempuan tersebut dan suaminya sudah diperiksa oleh polisi. Selain keduanya, polisi juga memeriksa empat orang saksi dalam kejadian ini.
ADVERTISEMENT