Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini , Zikria Dzatil.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi syarat formil dan materil dari kasus tersebut. Selain itu, ia juga mempertimbangkan hasil gelar perkara kasus dan pencabutan pelaporan oleh Risma.
Evaluasi itu juga melibatkan ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, psikolog, dan lainnya.
“Apabila ternyata syarat formal dan materialnya terpenuhi, dan yang bersangkutan atau tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tidak pidana lainnya, itu menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penangguhan penahanan,” terang Sandi di Mapolda Jatim, Surabaya , Jumat (14/2).
“Saat ini sedang dievaluasi oleh penyidik, nanti hasilnya ini kami sampaikan pada teman-teman,” imbuhnya.
Sandi menyebut penangguhan penahanan itu tergantung hasil evaluasi penyidik. Namun, ia menekankan, bahwa yang menjadi pertimbangan utama adalah itikad baik dari tersangka yang telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Sandi memastikan segera menyampaikan hasil evaluasi.
ADVERTISEMENT
“Tergantung hasil evaluasi, tadi syaratnya bahwa penangguhan penahanan itu ada yang mengajukan permohonan, kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kemudian tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
“Itu menjadi pertimbangan utama sebagai bentuk itikad baik bahwa dia sudah menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.