Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Masih Kaji Kemungkinan Lain dalam Kasus Pencabulan Driver Grab
7 September 2017 18:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi masih mengkaji kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang mitra pengemudi GrabBike bernama Chairullah. Pasalnya, ada indikasi yang dilakukan pengendara ojek online itu berdasarkan suka sama suka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, menyebutkan dari laporan bawahanya pelaku telah melakukan hubungan badan dengan korbannya. Namun, belum bisa dipastikan, kegiatan itu dilakukan atas dasar paksaan atau tidak.
"Apakah dipaksa atau suka sama suka, besok hasil pemeriksaan akan terbuka," kata Andry di Polres Jakarta Timur, Kamis (7/9).
Untuk mengetahui perbuatan Chairullah merupakan tindak pidana atau bukan, Andry menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperiksa ulang. Meski demikian, dia mengaku sudah menyiapkan tindakan untuk semua kemungkinan yang terungkap setelah pemeriksaan.
Jika nantinya perbuatan Chairullah terbukti mengadung paksaan, polisi akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum pidana. "Kalau itu memang pencabulan apalagi ada pemaksaan tentu harus dihukum," ujar Andry.
ADVERTISEMENT
Tindakan yang berbeda akan diambil, jika terbukti pengendara ojek online itu tidak memperkosa. "Suka sama suka tentunya pertanggung jawaban secara administrasi peradilan agama," sebutnya.
Andry mengatakan polisi tidak bisa menghukum jika yang dilakukan Chairullah dan penumpangnya atas kemauan mereka dan tanpa paksa. "Kalau orang tua keberatan ini persoalan lain gitu apakah kita hukum atau kita cari solusi yang lain tetapi beri waktu kepada penyidik untuk mendalami dan menyimpulkan perkara ini perkara apa," tutur Andry.
Sebelumnya diberitakan, Chairullah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur atas kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang terjadi pada Rabu (6/9). Keduanya ternyata sudah saling kenal dan korban beberapa kali memesan jasa ojek motor Chairullah lewat aplikasi pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan yang dibuat korban ke Polres Jaktim, disebutkan bahwa saat korban melakukan proses pemesanan di rumahnya di Jakarta Selatan lewat aplikasi Grab, ponselnya tiba-tiba eror dan proses pemesanan ojek online belum berhasil dilakukan. Di saat itu, Chairullah datang menghampiri korban dan membawanya pergi.
Grab Indonesia menjelaskan bahwa penumpang tidak memesan jasa ojek online lewat aplikasi Grab. Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan korban beberapa kali memesan jasa ojek dari Chairullah lewat aplikasi pesan.
Pada hari itu Chairullah tidak mengantar korban ke tempat tujuannya di kawasan Jakarta Pusat. Korban dibawa ke rumah teman Chairullah di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.
Charullah dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Manajemen Grab Indonesia menyesali insiden kekerasan seksual yang dilakukan oleh mitranya dan telah mengambil langkah memutus kemitraan.
"Kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Mediko Azwar, Country Marketing Director Grab Indonesia, kepada kumparan (kumparan.com).
Grab berjanji untuk melakukan proses seleksi perekrutan yang lebih ketat di masa depan, termasuk mengecek latar belakang dan catatan kriminal.
Reporter: Fadjar Hadi