Polisi Meksiko Tangkap Dua WNI karena Merusak Artefak di Museum

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)

Kepolisian Meksiko menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) karena merusak artefak di Museum La Venta, Meksiko. Kedua WNI itu ditahan polisi Meksiko sejak Rabu (3/10).

embed from external kumparan

"Tanggal tiga Oktober 2018, kedutaan (KBRI di Meksiko) diberitahu oleh Institut nasional antropologi dan sejarah (INAH), bahwa dua orang Indonesia, bapak AT dan bapak AJ diduga menodai beberapa artefak," demikian cuit akun @KBRIMexicoCity, Jumat (5/10).

Kedua WNI itu kemudian langsung ditahan polisi. Keduanya dituduh melanggar Pasal 52 Undang-undang Federal terkait monumen dan arkeologi, artistik, dan wilayah bersejarah.

embed from external kumparan

KBRI Meksiko meminta polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. KBRI Meksiko berharap penyelidikan dilakukan dengan cara yang adil.

"Kami mengutus seorang penerjemah Bahasa Indonesia-Bahasa Spanyol untuk mempermudah proses hukum," tulis KBRI Meksiko.

embed from external kumparan