Polisi Mengaku Sudah Periksa 27 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
·waktu baca 1 menit

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengaku sejauh ini telah memeriksa 27 orang influencer yang diduga mempromosikan judi online.
"Sekarang saya jelaskan, beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Himawan tak memberikan keterangan terkait siapa saja influencer yang telah diperiksa tersebut. Menurutnya, kasus itu masih dalam proses pemeriksaan belasan saksi lainnya.
"Sampai dengan saat ini masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer dan 14 saksi serta 6 ahli," jelasnya.
Himawan pun menyebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi dari kasus promosi judi online ini.
"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses," jelas dia.
Namun, ia tak menjelaskan kapan proses gelar perkara itu akan dilaksanakan. Ia mengaku akan mengabarkannya lebih lanjut.
"Nanti gelar perkara, nanti kami kabari," sambungnya.
