Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi: Meski Dirawat di RS, Vanessa Angel Tetap Berstatus Tahanan
31 Januari 2019 22:03 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan, meski sedang sakit, status Vanessa Angel tetap menjadi tahanan. Menurut dia, surat penahanan Vanessa baru diteken per hari Kamis, 31 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
"Pada jam 12.50 WIB, surat perintah penahanan keluar dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan sudah keluar ICU dan sudah masuk ke ruang perawatan," ujar Barung, di kantornya. "Artinya Vanessa Angel sudah resmi ditahan walaupun yang bersangkutan masih berada di RS Bhayangkara."
Barung meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa Vanessa ditunda penahanannya lantaran sakit. Menurut dia, status Vanessa sejak diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (30/1) sudah menjadi tahanan Polda Jatim.
Tapi pada saat itu, kata Barung, institusinya belum menerbitkan surat penahanan. Pada Rabu malam itu, Vanessa keburu mengalami sakit maag dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara.
"Jadi kami mundurkan (penahanannya) karena kondisi yang bersangkutan atas pertimbangan kemanusiaan dan kesehatannya, karena sudah pindah dari ICU," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel sebelumnya ditetapkan tersangka kasus UU ITE. Dia diduga menebarkan konten pornografi ke muncikari dalam kasus prostitusi online. Selain Vanessa dalam kasus ini polisi juga menetapkan empat muncikari.
Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri, Fitria dan Windi. Dalam kasus ini, polisi menyebut ada enam muncikari. Namun yang baru ditangkap baru empat.