Polisi Minta Go-Jek dkk Tindak Tegas Driver Pelanggar Lalu Lintas

26 Juli 2017 17:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi ojek online di Kasablanka (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi ojek online di Kasablanka (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ojek online bertebaran di sudut Kota Jakarta. Keberadaan mereka banyak membantu aktivitas warga. Tapi sayangnya, para pengemudi ojek online ini kerap tak taat aturan.
ADVERTISEMENT
Aneka pelanggaran biasa dilakukan, mangkal di sembarang tempat, melawan arus, memakai trotoar dan lainnya. Imbauan datang dari polisi. Operator ojek online semestinya menertibkan warganya.
Pangkalan ojek Kokas (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pangkalan ojek Kokas (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
"Pihak manajemen harus berani memberikan sanksi kepada para pengemudi yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan penerimaan atau rekrutmen lebih selektif," beber Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (26/7).
Menurut Budiyanto di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diperlukan peran serta masyarakat untuk pemantauan, masukan, pendapat, dan pertombangan serta dukungan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk Ditlantas Polda Metro sendiri, kerap melakukan giat preemtif berupa memberikan pemahaman, edukasi, dan pembelajaran tentang tata cars berlalu lintas yang baik. Kemudian sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta berkunjung dan koordinasi dengan pihak managemen.
ADVERTISEMENT
"Giat preventip berupa penjagaan, pengaturan, dan patroli daerah rawan ojek dan sejenisnya. Serta giat represif, berupa yusticial dan non yusticial," tutup dia.