Polisi Minta Mahasiswa yang Disodomi Staf UIN Alauddin Makassar Melapor

18 Maret 2023 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Gowa meminta kepada mahasiswa yang menjadi korban sodomi oleh SS, staf Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar, untuk melaporkan secara resmi.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Baktiar, polisi kesulitan mengungkap kasus yang viral ini. Sebab, mahasiswa tidak ada yang melapor secara resmi di kepolisian.
"Kami Polres Gowa berharap apabila benar terjadi pelecehan seksual sesuai dengan pemberitaan agar kiranya para korban dapat menyampaikan fakta dan informasi kepada kami," kata Baktiar kepada kumparan, Sabtu (18/3).
Meski belum ada laporan dari mahasiswa yang menjadi korban, Baktiar mengaku jika Polres Gowa telah mengusut kasus dugaan pelecehan tersebut. Tetapi, dia terkendala dengan saksi dan barang bukti lainnya.
"Makanya, guna dilakukannya penegakan hukum butuh keterangan korban," jelasnya.
Baktiar juga berharap agar pihak Fakultas atau kampus terbuka dengan kasus ini.
"Kami juga mengharapkan para pihak termasuk pihak kampus untuk berikan edukasi kepada korban," tandas dia
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan, pelaku SS bukanlah staf, pegawai atau honorer di UIN Alauddin Makassar. Melainkan pekerja lepas atau freelancer.
"SS hanya freelancer yang dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc," kata Muhammad Bakri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).
SS merupakan alumnus di Fakultas Syariah dan Hukum UINAM, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT. Dengan kemampuannya itu, sehingga ia kerap dilibatkan diberbagai kegiatan kehumasan.
"Kami meminta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan," jelasnya.
Saat ini, pihak universitas telah mencabut surat keterangan (SK) dari pelaku SS dan diberhentikan dari tugasnya.
ADVERTISEMENT