Polisi Minta Mahasiswa yang Disodomi Staf UIN Alauddin Makassar Melapor

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Polres Gowa meminta kepada mahasiswa yang menjadi korban sodomi oleh SS, staf Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar, untuk melaporkan secara resmi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Baktiar, polisi kesulitan mengungkap kasus yang viral ini. Sebab, mahasiswa tidak ada yang melapor secara resmi di kepolisian.

"Kami Polres Gowa berharap apabila benar terjadi pelecehan seksual sesuai dengan pemberitaan agar kiranya para korban dapat menyampaikan fakta dan informasi kepada kami," kata Baktiar kepada kumparan, Sabtu (18/3).

Meski belum ada laporan dari mahasiswa yang menjadi korban, Baktiar mengaku jika Polres Gowa telah mengusut kasus dugaan pelecehan tersebut. Tetapi, dia terkendala dengan saksi dan barang bukti lainnya.

"Makanya, guna dilakukannya penegakan hukum butuh keterangan korban," jelasnya.

Baktiar juga berharap agar pihak Fakultas atau kampus terbuka dengan kasus ini.

kumparan post embed

"Kami juga mengharapkan para pihak termasuk pihak kampus untuk berikan edukasi kepada korban," tandas dia

Sebelumnya, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan, pelaku SS bukanlah staf, pegawai atau honorer di UIN Alauddin Makassar. Melainkan pekerja lepas atau freelancer.

"SS hanya freelancer yang dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc," kata Muhammad Bakri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).

SS merupakan alumnus di Fakultas Syariah dan Hukum UINAM, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT. Dengan kemampuannya itu, sehingga ia kerap dilibatkan diberbagai kegiatan kehumasan.

"Kami meminta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan," jelasnya.

Saat ini, pihak universitas telah mencabut surat keterangan (SK) dari pelaku SS dan diberhentikan dari tugasnya.