news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Minta Pendapat Ahli Tentukan Bebas atau Tidaknya Penghina Risma

11 Februari 2020 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil pelaku penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil pelaku penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi tengah melakukan gelar perkara atas kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma. Kasus itu menjerat Zikria Dzatil sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Gelar perkara itu diperlukan untuk menentukan apakah Zikria bisa dibebaskan atau tidak. Sebab Risma telah mencabut laporannya di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan dalam gelar perkara itu pihaknya meminta pandangan ahli.
“Kita tanyakan ke Polrestabes (Surabaya) terkait dengan ahli. Kita tidak bisa berandai, ahli akan menetapkan. Bisa saja (tak jadi dibebaskan). Itu baik dua delik aduan dan delik secara umum. Makanya gelar perkara,” ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (11/2).
Truno menyebut ahli akan memberi pandangan apakah kasus Zikria masuk delik aduan atau delik umum. Sebagai informasi, Zikria dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik biasa. Zikria juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP yang merupakan delik aduan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Jika ahli menilai Zikria melanggar UU ITE, polisi tetap memproses kasusnya. Artinya Zikria tak akan dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Namun apabila ahli menganggap kasus Zikria merupakan delik aduan, polisi akan menghentikan perkaranya dan membebaskannya.
“Semua terkait dengan ahli. Semua bisa terkait dengan ahli. Kalau KUHP berlaku betul dengan delik aduan. Kalau tekait UU ITE bisa seterusnya. Hasil gelar perkara kita tunggu,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan Risma telah mencabut laporan terhadap Zikria. pada Jumat (7/2) siang. Surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira, Sabtu (8/2).
Pencabutan laporan itu merupakan respons Risma terkait permintaan maaf sebanyak 2 kali yang disampaikan Zikria. Ia sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya.
ADVERTISEMENT