Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Tewaskan 2 Orang, Berstatus sebagai Saksi
·waktu baca 2 menit

Polisi di Polsek Dlanggu, Polres Mojokerto, yaitu Aipda Maryudi, masih berstatus saksi kendati terjadi ledakan di rumahnya yang menewaskan 2 orang.
"Status Saudara M sekarang masih sebagai saksi," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dalam konpers di kantornya, Selasa (14/1).
Ihram menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan Ditreskrimum dan Ditpropam Polda Jawa Timur.
"Tentunya saat sekarang ini fokus pendalaman kami adalah kepada pemilik rumah (Maryudi)," ujar Ihram.
Ihram melanjutkan, "Kalau itu memang terbukti kelalaian anggota Polri, kami akan tindak tegas baik itu secara peradilan umum ataupun kode etik profesi Polri."
Ledakan Itu
Ledakan di rumah yang berlokasi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, itu terjadi pada Senin pagi (13/1).
Ledakan menewaskan 2 orang (ibu bernama Luluk Sudarwati berusia 40 tahun dan anaknya, Kaffa, yang masih 2 tahun) dan merusak 4 rumah.
Ihram tidak secara spesifik menyatakan bahwa yang meledak adalah kembang api, namun selongsong sisa kembang api yang ditemukan di rumah tersebut menjadi petunjuk.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain tiga buah selongsong sisa kembang api dalam kondisi rusak akibat ledakan tersebut," kata Ihram.
Bau Belerang
Pantauan wartawan di rumah Maryudi pada Senin pagi, dari jarak 1 km pun sudah tercium bau belerang yang menyengat (sebelumnya tertulis bau gas).
"Baunya bau belerang," kata Akhmad Suwanto, warga setempat.
