Polisi: MRI Layaknya Serial Killer, Pembunuh Berantai 2 Wanita di Bogor

11 Maret 2021 17:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria berinisial MRI (21) atau Muhamad Ryan terkait kasus pembunuhan. Ia ditangkap pada (10/3) di Kota Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, ia membunuh dua orang perempuan bernama Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (25). Mereka dibunuh di daerah Bogor dalam kurun waktu dua pekan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat usaha tim gabungan.
"Tim gabungan Reserse Polresta Bogor kota Polsek Tanah Sareal yang di backup oleh Direktorat Reskrim Polda Jawa Barat telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI 21 tahun yang kami duga berperilaku layaknya serial film killer atau pembunuhan berantai," kata Susatyo, Kamis (11/3).
Susatyo menuturkan, dalam kasus ini mereka sudah memeriksa sebanyak 15 saksi. Selain itu beberapa barang bukti juga diamankan dari kasus ini.
"Barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya adalah satu buah tas. Ini tas besar yang digunakan tersangka untuk membawa korban setelah dibunuh kemudian dimasukkan ke dalam plastik di bawah menggunakan tas ransel gunung ekstra besar," ucap Susatyo.
ADVERTISEMENT
"Kemudian juga baju yang digunakan oleh tersangka yang sesuai dengan hasil CCTV yang kami sita di tempat TKP pembunuhnya juga yang baru saja kami temukan yaitu kalung dari korban yang pertama (Diska)," tambah dia.
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Susatyo menuturkan motif pembunuhan ini karena Ryan ingin menguasai harta korban. Namun di satu sisi polisi juga terus melakukan pengembangan karena ternyata dia menikmati ketika membunuh korban.
"Secara hasil interogasi bahwa tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban-korban berikutnya," ucap Susatyo.
Lebih lanjut, saat ini Polresta Bogor Kota masih melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Polisi juga menghadirkan Ryan dalam gelar perkara itu. Hingga sore ini, proses gelar perkara masih berlangsung.
ADVERTISEMENT