Polisi Mulai Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi

12 Februari 2025 21:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri tidak hanya menyelidiki kasus pagar laut di Tangerang, tapi juga pagar laut yang berada di Bekasi. Penyelidikan itu terkait dengan laporan dari Kementerian ATR/BPN yang diterima pada 7 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
"Dari ATR/BPN sudah melaporkan ke kami. Sudah melaporkan ke kami," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri pada Rabu (12/2).
Djuhandani menambahkan pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan atas laporan itu. Pihaknya bakal mengumpulkan keterangan dari saksi dan juga barang bukti.
"Kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," ucap dia.
Djuhandani belum menyebut identitas terlapor dalam kasus itu. Polisi masih menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pagar laut sepanjang sekitar 3,3 kilometer yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
ADVERTISEMENT