Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Musnahkan 1.298 Knalpot Brong yang Bikin Resah Warga Cimahi
20 November 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satlantas Polres Cimahi memusnahkan knalpot motor tak sesuai spesifikasi aturan alias brong, pada Rabu (20/11). Klanpot tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Polres Cimahi selama 50 hari mulai tanggal 7 September 2024 sampai 26 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu 1.298 knalpot brong," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu, (20/11).
Tri mengatakan, banyak masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya motor dengan bunyi knalpot yang bising itu. Pemusnahan knalpot brong pun jadi salah satu bentuk pelayanan kepolisian bagi masyarakat.
Tri juga mengatakan penindakan pengguna motor dengan knalpot bising telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
Mereka yang tergolong melanggar adalah pengendara yang motornya tak memenuhi kelaikan teknis, meliputi bagian kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu sen, alat pengatur cahaya, alat pengatur kecepatan, serta knalpot.
"Disebut dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ujar Tri soal hukumannya.
ADVERTISEMENT
Mengenai teknis penindakan pengendara motor dengan knalpot brong, Tri bilang, pihaknya lebih dulu meminta yang bersangkutan menunjukkan surat-surat kendaraan. Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk mengganti knalpot yang sesuai spesifikasi.
"Knalpot yang tidak sesuai kita lakukan pengaman sampai pemiliknya membawa knalpot sesuai spesifikasi atau knalpot standar," bebernya.
Tri menambahkan, pemusnahan knalpot brong bukan akhir penindakan atas pelanggaran tersebut. Melainkan bukti keseriusan polisi terkait adanya hal-hal yang meresahkan masyarakat.