Polisi Naikkan Kasus Warga Teror Tetangga di Depok ke Tahap Penyidikan

Polres Metro Depok menaikkan status kasus dugaan perusakan dan teror terhadap tetangga di Gang At-Taufik, Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ke tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa terlapor FA pada Selasa (21/7). Terlapor FA juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Kramat Jati.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada Selasa (22/7).
"Untuk update selanjutnya, masalah pengrusakan, ribut antar tetangga. Perkembangan sementara, terlapor sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin tanggal 20 pukul 13.00 WIB dan sudah menjalani pemeriksaan, baik keterangan dari terlapor sendiri maupun dari orang tua dan kakaknya," ujar Hendra di Mapolres Metro Depok, Kamis (23/7).
Setelah pemeriksaan terhadap terlapor, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga akan mengajukan permohonan pemeriksaan psikologi terhadap FA di Rumah Sakit Kramat Jati.
"Penyidik sekarang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan membuat surat untuk pemeriksaan psikologi ke Rumah Sakit Kramat Jati," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik membuka kemungkinan FA dijerat dengan dua pasal terkait dugaan pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Pelaporannya terkait pengrusakan dan teror yang diduga teror. Hasil penyidikan, penyidik menambahkan pasal perbuatan tidak menyenangkan," kata Hendra.
"Iya, ada dua pasal, perbuatan tidak menyenangkan dan pasal pengrusakan," tambahnya.
