Polisi Olah TKP Kasus Pembunuhan di Citarum, Temukan 6 Barang Bukti
·waktu baca 2 menit

Tim Inafis Polres Purwakarta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Heryanto (27) di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jumat (10/10).
Heryanto merupakan pelaku pembunuhan Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Karawang.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan dari hasil olah TKP, ditemukan enam barang bukti penting yang diduga digunakan pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Kami menemukan beberapa barang bukti milik korban, baik yang sudah dibakar untuk menghilangkan jejak maupun barang-barang milik pelaku di lokasi kejadian," ungkap Uyun.
Barang bukti itu antara lain sisa pembakaran barang korban, sandal korban, gunting, lakban, tali dan yang digunakan untuk melilit korban.
"Kami juga menemukan golok, tetapi golok ini tidak digunakan untuk membunuh, namun talinya dipakai untuk mengikat kaki korban," katanya.
Saat ini, sejumlah barang bukti tersebut sudah dibawa ke Polres Purwakarta guna pengembangan penyidikan.
Kasus Heryanto
Heryanto merupakan atasan kerja korban di sebuah minimarket Rest Area KM 72A Tol Cipularang.
Kasus pembunuhan ini berawal saat korban sebelumnya kerap curhat kepada pelaku soal masalah percintaan. Ketika itu korban meminta dicarikan 'orang pintar' agar bisa membuat korban melupakan mantan pacarnya.
Pelaku lalu menawarkan diri membantu korban. Oleh pelaku, korban diminta datang ke kediamannya di Kecamatan Cibatu, Purwakarta pada Senin (6/10) petang. Namun malah dibunuh, mayat korban lalu dibuang ke Sungai Citarum.
Adapun motif kejahatan ini adalah "motif ekonomi". Pelaku ingin menguasai harta benda korban.
