Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Kematian Dosen Untag, Bawa Bukti Obat-obatan
ยทwaktu baca 3 menit

Polda Jawa Tengah kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengungkap kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Olah TKP yang digelar di kostel tempat dosen Untag itu dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Proses olah TKP berlangsung dari siang hingga sore hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan ada sejumlah bukti yang diamankan dalam olah TKP hari ini, yakni barang milik pribadi korban hingga obat-obatan.
"Semua bukti yang ada terkait kejadian meninggalnya seseorang itu sudah kami ambil. Ada obat-obatan, ada barang-barang lain. Itu nanti dari Labfor akan dicek secara forensik bagaimana isi di sana," ujar Subagio di lokasi, Sabtu (22/11).
Subagio menjelaskan, proses penyelidikan seperti pemeriksaan saksi masih berlangsung. Pihaknya juga belum mendapatkan hasil autopsi jenazah korban.
"Masih berproses. Kami sedang menunggu dari kedokteran forensik pada saat ini, kemudian Labfor kedua ini. Pemeriksaan saksi juga dilakukan," jelas dia.
Selain itu, polisi juga melakukan penelusuran melalui digital forensik. Seluruh perangkat komunikasi milik korban maupun AKBP Basuki yang bersama korban saat kejadian telah diamankan untuk dianalisis.
"Semua yang terkait dengan komunikasi yang digunakan oleh pihak korban maupun pihak orang yang bersama korban. Saat ini sedang kita periksa juga," imbuh dia.
Ia juga belum dapat memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik tewasnya dosen muda ini. Kematian korban sebelumnya erat dikaitkan dengan anggota polisi bernama AKBP Basuki, kekasih korban sekaligus orang terakhir yang bersama korban.
"Kami sedang membuktikan apakah memang ada atau tidak (unsur pidana). Ini sedang berproses ya. Memang laporan polisi sudah kami terbitkan, ya ini sedang kami tindak lanjuti terkait dengan adanya orang meninggal dunia ini," tegas dia.
Namun, ia menegaskan jika ditemukan unsur pidana dalam kematian korban maka kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kalau nanti sudah ada kepastian (unsur pidana), maka akan ada tindakan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Subagio.
Untuk diketahui, dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang itu ditemukan meninggal dunia di sebuah kos dan hotel (kostel) di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11), dalam kondisi telanjang.
Ia ditemukan pertama kali oleh AKBP Basuki yang merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Jateng dan disebut sebagai teman prianya. Belakangan diketahui Basuki merupakan kekasih korban yang sudah hidup bersama.
AKBP Basuki pun sudah dipatsuskan selama 20 hari.
