Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi: Pabrik Vape Narkoba di Bali Diduga Terafiliasi Jaringan Internasional
19 November 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi menduga pabrik vape yang berisi cairan narkoba jenis hasis di Bali terafiliasi dengan jaringan internasional. Hal ini terlihat dari peralatan produksi berasal dari luar negeri dan narkoba dikirim ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Salah satunya polisi berhasil mengamankan 25 kilogram narkoba jenis hasis di Yogyakarta pada September 2024 lalu. Barang haram ini hendak dikirim ke Belanda.
"Kalau melihat barang-barang ada sebagian akan dikirim ke luar dan juga bahan-bahan prekursor yang masuk dari luar negeri, indikasi keterlibatan jaringan internasional ada," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di vila tersebut pada Selasa (19/11).
Polisi sedang mendalami jaringan ini, termasuk para pelaku warga negara asing atau WNA.
"Tapi kita akan terus melakukan pendalaman-pendalaman jaringannya siapa. Jadi kita bisa bongkar jaringannya bukan hanya menangkap orangnya tapi juga membongkar jaringannya," katanya.
Pabrik narkoba ini berada di Kawasan wisata Uluwatu, Desa Pecatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Jaringan ini menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram. Sasaran pelanggan mereka adalah anak-anak muda yang hobi merokok elektronik atau vape.
Penjualan untuk di dalam negeri biasanya melalui kafe-kafe di Jawa dan Bali. Penjualan ke luar negeri biasanya melalui jasa ekspedisi.
"Yang menarik di sini ada pengisian cartridge pod, yang tentu harganya kalau dijual tidak sama dengan harga di pasaran. Ini adalah modus baru untuk memperkenalkan narkoba kepada anak muda yang istilahnya ngetren menggunakan vape, barang ini mudah didapat oleh anak muda," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan koki narkoba berinsial MR, RR, DA, dan N. Polisi juga tengah memburu 4 pelaku lain berinisial DOM selaku pengendali, MAN penyewa vila, RDM selaku koki dan IC selaku perekrut karyawan.
ADVERTISEMENT
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah mesin produksi vape narkoba, 156 kilogram bubuk hasis dan ganja, 30 kilogram hasis padat, dan 53.210 butir happy five. Kemudian, 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.
Para pelaku diduga sudah beroperasi selama dua bulan dengan nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,5 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT