Polisi Padang Upayakan Diversi Kasus Anak Tertimpa Dinding saat Wudu

21 September 2023 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akan mengedepankan upaya diversi atau penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan dalam kasus tewasnya Gian Septiawan Ardani (8 tahun) yang tertimpa dinding parkiran masjid saat mengambil wudu.
ADVERTISEMENT
Dinding itu roboh akibat ulah pelajar SMP berinisial MHA (13)--kini telah berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) alias tersangka --melakukan freestyle sepeda motor cara standing. Sepeda motor lalu menabrak dinding.
"Tentu upaya yang kami lakukan memang kami kedepankan diversi," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, kepada kumparan, Kamis (21/9).
Dedy mengakui pihaknya telah mendapatkan informasi adanya upaya damai dari kedua belah pihak keluarga yang masih bersaudara itu. Namun, perdamaian itu belum disampaikan secara resmi ke kepolisian.
"Jadi walaupun sudah berdamai, proses hukum terus berjalan. Karena ini bukan delik aduan. Ini bukan delik aduan, nanti dalam prosesnya perdamaian akan menjadi pertimbangan penyidikan untuk menentukan langkah proses lebih lanjut," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Apakah layak untuk perkara ini kami hentikan melalui diversi atau tetap dilanjutkan. Tapi tetap itu tadi, karena ini anak, kami akan memaksimalkan upayakan diversi," sambung Dedy.
Ia mengatakan jika upaya perdamaian tidak kunjung mendapatkan titik temu maka proses hukum peradilan anak tetap dilakukan.
"Karena anak-anak, amanah Undang-Undang kalau memang kedua belah pihak sudah punya etikat melakukan perdamaian, itu yang akan dikedepankan. Tapi, jika perdamaian tidak kunjung mendapatkan titik temu proses hukum peradilan anak tetap dilakukan," katanya.

Tak Bisa Ditahan

Dedy menyebutkan MHA tidak bisa ditahan karena masih berumur 13 tahun. Sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, syarat penahanan harus berumur 14 tahun.
"Salah satu syarat anak umur 14 tahun. Dan ancaman hukuman (jika) kurang 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
MHA dalam kasus ini dijerat Pasal 359 KUHP karena lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia terancam hukuman penjara lima tahun.