Polisi Pajang 2 Penganiaya Tri Fajar Firmansyah

3 Agustus 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Sleman menampilkan dua orang pelaku yang aniaya Tri Fajar Firmansyah (23) di sekitar supermarket yang berada di Babarsari, Depok, Kabupaten Sleman pada (25/7) lalu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sleman menampilkan dua orang pelaku yang aniaya Tri Fajar Firmansyah (23) di sekitar supermarket yang berada di Babarsari, Depok, Kabupaten Sleman pada (25/7) lalu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Sleman menampilkan dua orang pelaku yang mengeroyok dan menganiaya Tri Fajar Firmansyah (23) di sekitar supermarket kawasan Babarsari, Depok, Kabupaten Sleman, pada 25 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Akibat penganiayaan tersebut, Tri Fajar mengembuskan napas terakhir pada Selasa (2/8), setelah dirawat beberapa hari di RSPAU Hardjolukito.
"Dalam kejadian ini korban dengan inisial TFF usia 23 tahun laki-laki karyawan swasta alamat Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman," kata KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin di Polres Sleman, Rabu (3/8).
Safiudin menjelaskan, 2 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FDAP (26) dan AC (24) asal Piyungan, Kabupaten Bantul.
"Dari kedua pelaku, yang satu inisial FDAP secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Inisial AC sebagai joki atau yang mengantar pelaku FDAP melakukan kekerasan di lokasi," kata Safiudin.
Penganiayaan ini bermula dari kakak korban yang mendapatkan informasi bahwa adiknya dilarikan ke rumah sakit karena dikeroyok rombongan yang mengendarai sepeda motor.
Polres Sleman menampilkan dua orang pelaku yang aniaya Tri Fajar Firmansyah (23) di sekitar supermarket yang berada di Babarsari, Depok, Kabupaten Sleman pada (25/7) lalu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kronologinya korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di seputaran TKP dari arah barat datang beberapa orang atau rombongan dengan kendaraan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan kepada korban dan teman-temannya yang sedang nongkrong," katanya.
ADVERTISEMENT
Korban yang dikejar kemudian terjatuh dan langsung dikeroyok oleh kedua pelaku hingga pingsan. Korban yang sudah tak sadarkan diri lalu dilarikan ke RSPAU Hardjolukito.
"Selanjutnya kami dari Satreskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya kami mengamankan 2 orang pelaku," jelasnya.
Dari keterangan polisi, kedua tersangka mengaku secara spontan menganiaya korban karena saat itu melihat korban dikejar. Pelaku ikut mengejar dan menganiaya dengan tangan kosong.
"Motif awalnya menurut keterangan pelaku, pelaku ini melihat orang-orang di tepi jalan mengacung-acungkan senjata tajam dan pentungan. Kemudian rombongan pelaku berhenti dan mengejar orang-orang yang di tepi jalan tersebut," bebernya.
"Jadi saat itu ada rombongan yang dia anggap sebagai orang yang sudah mengganggu kenyamanan," katanya.
ADVERTISEMENT

Tak Terkait Ribut Suporter

Polres Sleman menampilkan dua orang pelaku yang aniaya Tri Fajar Firmansyah (23) di sekitar supermarket yang berada di Babarsari, Depok, Kabupaten Sleman pada (25/7) lalu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Safiudin mengatakan, penganiayaan ini tidak terkait dengan keributan suporter yang terjadi di hari yang sama di siang harinya.
"Peristiwa ini sebenarnya tidak terkait rombongan suporter, hanya saja memang waktunya bersamaan," katanya.
Ketika ditanya apakah kedua tersangka berafiliasi dengan salah satu kelompok suporter, Safiudin memastikan keduanya tidak terkait dengan kelompok mana pun.
"Tidak (berafiliasi dengan kelompok suporter). Peristiwa ini tidak terkait suporter, namun hanya waktunya saja yang bersamaan," tuturnya.
Polres Sleman masih terus mencari pelaku lain. Menurut Safiudin, setidaknya masih ada 5 pelaku lain yang masih buron.
"Masih banyak pelaku yang belum bisa kami amankan. Jadi bukan pelaku tunggal, para pelaku ini tidak saling kenal, asal keroyok. Pelaku lain kurang lebih 5 orang," katanya.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukumannya pidana penjara 12 tahun.