Polisi Panggil 2 Tukang Parkir Terkait Pungli Pemilik Food Truk di Alkid

Polresta Yogyakarta menyurati dua tukang parkir lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Total sudah tiga tukang parkir yang diperiksa.
"Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta juga akan mengirimkan undangan klarifikasi untuk dua orang pengurus paguyuban parkir Alun-alun Selatan," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS, Rabu (23/9).
Dani mengatakan sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta telah memeriksa seseorang berinisial L selaku pengelola parkir Alkid dan P yang merupakan pengurus paguyuban Alkid.
Sementara itu, Dyah Laily Fardisa, pemilik food truck yang diduga mengalami pungli, juga telah dimintai keterangan pada 21 September lalu bersama seorang pegawainya berinisial A.
Saat ini, polisi juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada tiga karyawan Dyah.
"Pada hari Selasa, 22 September 2026, penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada karyawan food truck Sdr. D, Sdr. G, dan Sdri. N (karyawan food truck yang ditugaskan di Alun-alun Selatan pada saat kejadian)," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli ini dialami pemilik food truck bernama Dyah Laily Fardisa di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Dyah, yang memiliki usaha bernama Bolosego, curhat di media sosial dan mengaku dikenai pungli sebesar Rp1 juta per hari oleh oknum tukang parkir saat berjualan menggunakan food truck di Alkid.
Padahal, usaha tersebut sudah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta selaku pemilik tanah.
