Polisi Panggil Kades Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang tapi Tak Hadir

4 Februari 2025 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL bersama Instansi Maritim dan masyarakat nelayan kembali membongkar pagar laut yang berada di Tangerang, Minggu (26/1/2025).  Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL bersama Instansi Maritim dan masyarakat nelayan kembali membongkar pagar laut yang berada di Tangerang, Minggu (26/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dengan berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, Arsin tak hadir.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kepala desa kami sudah memanggil, tapi belum hadir," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Selasa (4/2).
Djuhandani menambahkan, pihaknya sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus itu sehingga meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Jika sudah di tahap penyidikan, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila ada pihak yang mangkir dari panggilan.
"Kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," ucap dia.
Belum ada keterangan dari Arsin mengenai pemanggilan ini.
Sebelumnya, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
ADVERTISEMENT
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin. Foto: Dok. KohodTV
Panggilan Kejagung
Kejagung juga telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, membenarkan surat permintaan dokumen tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait polemik pagar laut tersebut.
"Apakah benar surat yang disinyalir, ya, yang disampaikan oleh rekan-rekan media? Iya [benar]," kata Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).