Polisi Panggil Oknum Bhayangkari di Surabaya Diduga Curi Uang Teman Rp 4,5 Juta

Seorang wanita bernama Amelia (23) melaporkan temannya berinisial YCAF (32) ke polisi lantaran diduga mencuri kartu ATM miliknya dan menguras saldo sebesar Rp 4,5 juta. Terduga pelaku diketahui merupakan anggota Bhayangkari atau istri polisi.
Kapolsek Pakal Kompol Sugeng Rianto membenarkan status terlapor sebagai anggota Bhayangkari. Sugeng menyebut laporan yang mulanya masuk ke Polres tersebut kini telah dilimpahkan ke Polsek Pakal untuk ditangani.
"Iya, (terlapor oknum) Bhayangkari," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Sugeng menjelaskan, kedua belah pihak telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awal. Pihak kepolisian berencana mempertemukan kembali terlapor dan pelapor guna melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status kasus tersebut.
"Rencananya mau dipanggil lagi para pihak itu, dipertemukan. Kita mau gelar untuk menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau bagaimana," jelasnya.
Aksi dugaan pencurian tersebut diperkirakan terjadi saat korban berkunjung ke rumah YCAF di kawasan Aspol Kp 3 Benowo, Surabaya, pada 3 Agustus lalu. Terduga pelaku ditengarai mengambil kartu ATM korban ketika memanfaatkan momen berpura-pura menumpang ke kamar mandi.
Kasus ini mulai terungkap dua hari kemudian, yakni pada 5 Agustus 2026. Amelia mendapat notifikasi penarikan tunai dari rekening miliknya sebesar Rp 4,5 juta yang dilakukan di ATM Unit Benowo sekitar pukul 05.28 WIB.
Awalnya, YCAF sempat mengelak dan menuding rekan lain yang mengambil uang tersebut. Namun, kecurigaan menguat setelah Amelia mengumpulkan bukti rekaman CCTV di lokasi ATM, yang memperlihatkan sepeda motor dan sandal khas milik YCAF.
Meski pelaku akhirnya telah mengakui perbuatannya secara pribadi, Amelia menegaskan enggan mengambil opsi damai dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
"Sudah mengaku. Proses hukum tetap lanjut karena saya tidak mau damai atau mencabut laporan," tegas Amelia.
