Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Panggil Pemberi Minuman Alkohol ke Hewan Taman Safari
16 November 2017 19:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengidentifikasi 2 pemberi minuman beralkohol ke binatang Taman Safari. Keduanya berinisial PB dan AA.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, kedua orang tersebut akan di jerat menggunakan Pasal 302 ayat 1 KUHP terkait penyiksaan binatang.
"Untuk sementara pasal yang diduga adalah Pasal 302 KUHP ayat 1 terkait dengan penyiksaaan binatang. Ancamannya 3 bulan (penjara)," kata Dicky pada Kamis (16/11).
Dia menjelaskan, tindakan memberikan minuman beralkohol ke binatang itu masuk kategori tindak pidana ringan.
Saat ini polisi masih mencari alamat PB dan AA. Selanjutnya, kata Dicky, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada keduanya.
"Saat ini sedang coba kami hubungi untuk melakukan pemeriksaan, kami undang," kata Dicky.
Seperti diketahui bahwa kasus ini dimulai setelah video meminumkan cairan mengandung alkohol ke kawanan rusa beredar di media sosial pada Rabu (15/11). Video pendek itu memperlihatkan sekelompok anak muda memberi minuman alkohol kepada hewan di Taman Safari.
ADVERTISEMENT