Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Polisi Panggil Pemilik Perusahaan di Surabaya yang Tahan Ijazah Pegawainya
24 April 2025 20:33 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil pemilik perusahaan Sentoso Seal, Janhwa Diana, malam ini Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
Diana dipanggil usai polisi menerima sejumlah laporan mantan pegawai Sentoso Seal yang ijazahnya ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Janhwa Diana rencananya akan didampingi oleh suaminya untuk melakukan klarifikasi.
"Saat ini menurut informasi yang didapatkan dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Timur bahwa direncanakan hari ini mungkin malam nanti akan dilakukan klarifikasi terhadap para terlapor ataupun pihak terlapor," kata Jules di Mapolda Jatim, Kamis (24/4).
"Ada informasi yang kami terima bahwa hari ini itu direncanakan ada yang bersangkutan sendiri Janhwa Diana maupun informasi yang akan datang juga dari suami yang bersangkutan," tambahnya.
Jules menyampaikan, penanganan kasus penahanan ijazah ini bermula dari laporan salah satu mantan pegawai Sentoso Seal berinisial DSP.
ADVERTISEMENT
"Penanganan tersebut tentu berdasarkan adanya informasi adanya pelaporan yang dilakukan oleh salah satu eks karyawan Sentoso Seal yaitu berinisial DSP yang mengaku ijazahnya ditahan. Yang mana DSP ini merupakan mantan karyawan dari Janhwa Diana dan saat ini sudah dimintai keterangan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Dari laporan itu, kemudian polisi telah memanggil sejumlah saksi dan terdapat beberapa korban yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
"Sejauh ini sudah beberapa saksi yang kita periksa ada beberapa. Namun pastinya itu kita masih melakukan klarifikasi. Untuk informasi terakhir memang lebih dari dua korban artinya bisa 3,4,5 dan seterusnya," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Kita tunggu nanti hasil pemeriksaan seperti apa tentunya ini juga akan masih berproses masih dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Mudah-mudahan secepatnya dan rencana hari ini dapat berjalan dengan baik kepada yang bersangkutan dapat dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 44 mantan pegawai Sentoso Seal melapor ke Polda Jatim pada Selasa (22/4). Laporan itu terkait polemik penahanan ijazah.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Jatim dengan nomor LP/B/542/IV/2025/Polda Jawa Timur.
"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Kita selaku kuasa hukum dari 44 orang. (Yang dilaporkan) Pasal 372 KUHP dan akan di kembangkan ke Pasal 378 KUHP," kata Kuasa hukum korban, Edi Kuncoro Prayitno di Mapolda Jatim, Selasa (22/4).
Sekilas kasus
Polemik penahanan ijazah ini bermula saat ada salah seorang pegawai yang telah resign di sebuah perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya mengaku ke Wawalkot Surabaya, Armuji. Dia mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan meski sudah resign.
"Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu," kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (11/4). Mendapat laporan itu, Armuji melakukan sidak di perusahaan di Margomulyo tersebut pada Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
Saat tiba di lokasi, perusahaan tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Armuji mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam perusahaan tersebut, namun tidak ada respons sama sekali.
Armuji pun lalu mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut dengan loudspeaker agar bermaksud beberapa pihak mendengar jawabannya. Armuji juga merekam telepon tersebut dan diunggah di akun sosial medianya.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker agar tahu," katanya.
Saat di percakapan telepon itu, Armuji malah dituduh sebagai penipu oleh pemilik perusahaan tersebut.
"Dia menuduh saya seorang penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Saya ngomong, kenapa setiap orang sidak ke tempat mereka selalu tidak dibukakan. Saya kan ngomong, kemungkinan, mungkin di dalamnya ada narkobanya atau bagaimana. Saya bilangnya kemungkinan," lanjutnya.
Armuji lantas menjawab akan memviralkan di sosial media tuduhan tersebut kepada pemilik perusahaan.
"Akhirnya viral, yang melihat di TikTok sudah 13,5 juta, bahkan akun mereka diserang netizen, baik TikTok maupun Instagram," terangnya.
Keesokan harinya pada Kamis (10/4), pihak pemilik perusahaan ternyata melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik di video yang viral tersebut. Kini, laporan tersebut sudah dicabut.