Polisi Panggil Pemilik Yayasan Rumah Duka Terkait Tarif Kremasi Rp 80 Juta

22 Juli 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan krematorium bekerja di depan oven kremasi di krematorium San Isidro, Meksiko. Foto: REUTERS/Carlos Jasso
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan krematorium bekerja di depan oven kremasi di krematorium San Isidro, Meksiko. Foto: REUTERS/Carlos Jasso
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat memanggil pemilik Yayasan Rumah Duka yang beralamat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal itu sebagai tindak lanjut terkait tarif biaya kremasi jenazah korban COVID-19 senilai Rp 80 juta yang beredar luas di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Masalah publik ramai kami sudah tindak lanjuti untuk kontruksi hukum dan fakta hukum di lapangan kami sudah panggil pemilik yayasan,” kata Kapolres Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Kamis (22/7).
Ady menyebut, pihaknya juga memanggil warga yang memviralkan mahalnya biaya kremasi di yayasan tersebut.
“Tadi malam ambil keterangan dari Bapak Martin yang viralkan di media,” ujar Ady.
Ady menegaskan, pihaknya tak ingin terburu-buru dalam menetapkan status hukum dalam kasus itu. Penyelidikan akan berfokus pada fakta yang terjadi di lapangan.
“Target kami buka masalah ini apa masuk ranah hukum atau belum karena kita tidak mau cepat sampaikan ke publik yang pasti kami tindak lanjuti yang cukup marak di media,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial daftar biaya proses pemakaman jenazah korban COVID-19 senilai Rp 80 Juta. Dari daftar biaya yang beredar, tampak biaya peti jenazah Rp 25 Juta, transport Rp 7.500.000, kremasi Rp 45 juta, pemulasaran Rp 2.500.00. Bila ditotalkan mencapai Rp 80 juta.
ADVERTISEMENT